Tuesday, 24 December 2024

Muspika Kecamatan Cibarusah Masih Blunder Terkait Limbah B3 Yang Belum Ada Ijinnya Saat Ini PT Armada Global Teknologi Akhirnya Di Tutup Oleh Dinas Lingkungan Hidup

Muspika Kecamatan Cibarusah Masih Blunder Terkait Limbah B3 Yang Belum Ada Ijinnya Saat Ini PT Armada Global Teknologi Akhirnya Di Tutup Oleh Dinas Lingkungan Hidup

Tribun nnasional news
Cibarusah Jawa Barat
Kecam keras warga kp tempuran Rt 001/002 desa Ridomanah terhadap camat cibarusah .

Dalam.kurun hampir satu bulan berjalan aksi demo di lakuakan di kampung tempuran rt 001/002  desa ridomanah kecamatan cibarusah.
Warga pun geram.dengan adanya aktifitas peleburan limbah B3, dengan hampir tiga tahun sudah berjalan tapi sampai saat ini tidak mengantongi ijinya.

Warga kp tempuran berdemo untuk ke sekian kalianya , dan warga tempuran berbondong-bondong mendatangi kantor kecamatan cibarusah, pada tanggal 29/12/2023
untuk meminta keadilan kepada camat (Rusdi Azis ).
Saat di konfirmasi oleh awak media ini , kepala desa ridomanah (Oden)
memberikan informasi hasil rapat dengan  perwakilan warga dan pengelolah limbah (Harno ) dan Asep sebagai warga dan lain-lainya  Agus Marwoto sebagai pemilik lahan .
Kades oden menuturkan bahwasanya dari hasil rapat tertutup mengatakan perusahaan ini di tutup total sampai saat ini dan kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian tersebut  sampai periizinya terbit  “ungkapnya
1/01/2024

Dari camatpun menangapi  dengan baik kepada awak media ini dan pers lainya, Azis anggkat bicara tidak semata-mata kami langsung turun, kan harus ada pengaduan  dari masyarakat dari kesepakatan yang di buat ” ucapnya .
Ditanya tetang dinas lingkungan hidup  dan warga yang terdampak.
Mungkin ada pihak warga yang menghubungi barangkai , yang sudah saya terima ada pihak yang sudah mengecek ke lokasi” ujarnya.

Dan ini sekarang dari pihak pengelolah sedang merapat ke dinas LH untuk minta pengarahan, harusnya seperti apa yang harus di tempuh.
Dalam kaca mata saya dampaknya ke masyarakat dan lingkungan  harusnya jangan melambung ke atas, seharusnya ijin lingkungan dulu yang di tempuh, jangan sampai ada bahasa perijinan siluman ?

1. Menurut peraturan segala kegiatan usaha harus mematuhi bentuk peraturan yg sudah ditetapkan oleh pemerintah, seperti :
UU No 32 Tahun 2009 pasal 22  yg isinyaMenyebutkan :

“Bahwa Setiap Usaha dan/atau Kegiatan Yang Berdampak Penting Terhadap Lingkungan wajib memiliki AMDAL”

Sedangkan kita sebagai masyarakat berhak utk mendapatkan lingkungan yg bersih, asri dan terbebas dari pencemaran ataupun pengerusakan lingkungan.
Dan itu diatur dlm UU No.23 tahun 1997 pasal 6 disebutkan : “setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan”

2. Dan Pasal 374 UU NO:32 TH 2009 :
“Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”

3. Begitu juga apabila kegiatannya melampaui baku mutu bisa dikenakan  UURI No : 11, Th  2020 Tentang Cipta Kerja
Pasal 98 yg berbunyi :

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dan juga Pasal 99 yg berbunyi :
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).

Tidak butuh waktu lama tanggal 2 -02-2024 PT ARMADA GLOBAL TEKNOLOGI di datangkan untuk yang ke dua kalianya dan  di nyatakan di tutup dan di segel. oleh dinas lingkungan hidup (DLH)  dengan team yang lain, semoga ni pembelajaran bagi para oknum yang nakal dan tidak mengantongi ijin” tutup.
Wk ( Red )