Tribunnasional news.com || Kabupaten Bogor — Pembangunan kantor Kecamatan Sukamakmur yang bernilai kontrak Rp 7,5 miliar ini tak lepas dari sorotan tajam Lembaga Swadaya Masyarakat (KOMPARASI).
Ketua Umum LSM KOMPARASI, Hendry Irawan, mempertanyakan alokasi dana besar tersebut, terutama saat melihat kondisi proyek yang dinilai belum mencerminkan kualitas dan kemajuan yang seharusnya. Di lapangan, pembangunan kantor kecamatan yang seharusnya rampung sesuai kontrak pada 17 November 2024, tampak masih jauh dari kata selesai.
Hendry menyampaikan keprihatinannya terkait penggunaan anggaran ini yang dinilai cukup fantastis untuk ukuran bangunan yang terlihat di lapangan. Menurutnya, angka miliaran rupiah harus dijelaskan secara transparan kepada publik. “Ini bukan sekadar angka, ini uang rakyat. Mereka berhak tahu ke mana saja uang ini digunakan, apalagi kalau hasilnya belum kelihatan seperti yang kita harapkan,” ujarnya saat ditemui di kantor LSM KOMPARASI. Ia mengungkapkan bahwa proyek yang belum menunjukkan hasil signifikan di lapangan membuat masyarakat bertanya-tanya apakah anggaran sebesar itu benar-benar digunakan secara optimal atau justru ada pemborosan yang perlu dicermati.
Ia juga menyoroti pentingnya peran dinas terkait dan konsultan pengawas dalam memastikan proyek berjalan sesuai rencana dan standar yang telah ditetapkan. “Dinas terkait dan pengawas proyek seharusnya terlibat lebih aktif dalam memantau perkembangan proyek ini. Kalau sampai tidak rampung sesuai kontrak, itu bukan hanya tanggung jawab pelaksana, tetapi juga pengawas dan dinas yang bertanggung jawab atas proyek ini,” jelas Hendry. Ia menekankan bahwa dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama yang berkaitan dengan dana publik, pengawasan adalah hal yang sangat krusial.
Selain masalah waktu dan anggaran, LSM KOMPARASI juga menyoroti aspek keselamatan kerja di proyek tersebut. Dari hasil pantauan, terlihat beberapa pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan baik. Padahal, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sudah mengatur bahwa setiap proyek konstruksi wajib memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja. “Ini bukan hanya soal bangunan selesai atau tidak, tetapi juga soal kepatuhan terhadap aturan keselamatan. Kita bicara soal nyawa dan kesejahteraan para pekerja di sini. Jika ini diabaikan, ada risiko besar yang mengintai mereka di lokasi,” tegas Hendry.
Hendry juga menyoroti bahwa standar penggunaan APD ini seharusnya menjadi bagian dari pakta integritas yang disepakati sejak awal proyek. Dalam pakta integritas, penyedia jasa seharusnya telah berkomitmen untuk mematuhi segala aturan dan standar keamanan, termasuk penggunaan APD untuk pekerja. “Bila pekerja di lapangan tidak dilengkapi APD yang layak, itu berarti pakta integritas yang ditandatangani sejak awal proyek terabaikan. Dan ini juga menjadi tanggung jawab dari pihak pengawas dan dinas terkait,” katanya.
Lebih jauh lagi, Hendry menegaskan bahwa jika proyek ini tidak selesai tepat waktu atau kualitasnya di bawah standar, maka kontraktor berisiko mendapatkan sanksi tegas, termasuk denda atau bahkan pemutusan kontrak. Berdasarkan peraturan pengadaan, jika proyek gagal rampung sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK), maka pelaksana berpotensi menerima penalti. “Kontraktor juga sudah diatur akan menerima luncuran denda atau putus kontrak jika lalai. Hal ini untuk melindungi hak masyarakat agar anggaran yang dikeluarkan betul-betul efektif dan hasilnya dirasakan manfaatnya,” ucap Hendry.
Ia pun menegaskan bahwa LSM KOMPARASI akan terus mengawasi proyek ini hingga tuntas. Dengan waktu yang semakin menipis, ia berharap pemerintah daerah dapat memperketat pengawasan dan mendesak penyedia jasa agar segera menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. “Kami akan terus bertanya dan memantau proyek ini. Harapan kami, kantor kecamatan ini bisa selesai tepat waktu, aman, dan sesuai dengan standar kualitas yang seharusnya,” pungkasnya.
Di akhir wawancara, Hendry mengingatkan bahwa anggaran untuk proyek ini adalah anggaran publik, sehingga sudah seharusnya penggunaannya bisa dilihat dan dipertanggungjawabkan secara transparan. Ia juga berharap semua pihak yang terlibat dalam proyek ini, mulai dari pelaksana, konsultan pengawas, hingga dinas terkait, menjalankan fungsinya dengan baik dan bertanggung jawab penuh atas hasil proyek yang mereka kerjakan.
(Red)