Tribunnasionalnews.com, –
Wibawamulya-Kabupaten Bekasi kegiatan pemasangan paving blok di SDN Wibawamulya 02 Desa Sindangmulya Kecamatan Cibarusah. Pemasangn paving blok di sekolah tersebut sedang dikerjakan.
Beberapa pekerja terlihat sedang melakukan pemasangan paving blok. Saat awak media ini menayakan kesalahan satu pekerja terkait pelaksana yang mengerjakan kegiatan ini, “siapa pak
( Dodo ) kata pekerja”.
Lagi dan lagi dan terlihat jelas, pekerja yang seharusnya menggunakan APD (K3).Nampak seperti mengabaikannya, padahal sangat jelas aturan itu telah diterapkan oleh Dinas untuk keselamatan pekerja itu sendiri, walaupun hanya memasang paving blok, untuk keselamatan pada pekerja harus diutamakan. Namun belakangan ini penggunaan K3 ada dugaan sering di abaikan pelaksana, dan hal ini jadi sorotan sosial control yang berada di lapangan. saat melakukan investigasi di sekolah tersebut, pada Sabtu (9/11/2024).
Menurut Hendri Irawan Ketua LSM KOMPARASI mengenai pekerjaan tersebut mengungkapkan”Pemasangan paving blok yang baru dimulai beberapa hari ini , berjalan tanpa adanya pengawasan , dan para pekerja pun tidak memakai K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) yang dalam aturan Undang-undang (UU) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda hingga Rp15 juta.
Selain sanksi pidana, pelanggaran K3 juga dapat berdampak pada perusahaan, seperti: Denda dan sanksi administratif dari pemerintah oleh CV. Andry Mega Utama, ” ungkapnya.
Lanjutnya,biaya pengobatan dan kompensasi kecelakaan kerja, Kerusakan peralatan dan material, Penurunan reputasi dan citra perusahaan, Gangguan operasional dan kerugian finansial.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja memang merupakan landasan hukum utama yang mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia. Undang-Undang ini memiliki peran penting dalam menetapkan prinsip-prinsip dasar serta ketentuan umum yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang mencegah kecelakaan dan sakit akibat kerja, serta memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi.
Dalam UU K3, Perusahaan wajib menyediakan semua alat perlindungan diri secara cuma-cuma. Pengurus juga wajib menyelenggarakan pembinaan bagi tenaga kerja untuk pencegahan kecelakaan, pemberantasan kebakaran, dan peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja tegas, ” Hendri.
Saat awak media ini berbicara dengan pekerja, kami tidak tahu dan kami hanya pekerja yang bekerja untuk pemasangan paving blok, selebihnya tidak adanya sefety atau tidak di memakai K3, saya tidak tahu ucapnya yang enggan disebutkan namanya.
Perlunya menjaga K3 disuatu pekerjaan tentu harus diutamakan, karena suatu musibah tidak bisa diprediksi dan kekhawatiran adanya insiden yang menimpa para pekerja, seumpama karena tidak memakai sepatu kemudian kaki pekerja itu tertimpa paving blok ataupun menginjak paku yang ternyata tidak menggunakan sefety, nanti siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi hal tersebut, sedangkan di lapangan untuk pengawasan pekerjaan belum sepenuhnya maksimal pekerjaan tersebut, selalu untuk diawasi.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang seharusnya sudah paham dengan seperti ini, jangan nanya cuma duduk manis dan diam.saja, seolah-olah dengan kegiatan ini sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.
Perihal pekerjaan tersebut awak media berusaha untuk berkomunikasi melalui hand phone dengan sambungan pesan WhatsApp, namun saat dihubungi pihak dari pelaksana seperti tidak meresponnya, dan sesuai dengan data yang didapat di lapangan dengan tim investigasi, akan mengawal dan melaporkan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, ” pungkasnya.
(Red)