Saturday, 5 April 2025

200 Pulau Terjual Laris: Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

200 Pulau Terjual Laris: Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

TRIBUN NASIONAL NEWS.com || Jakarta – Jumat 31/01/2025.

Pendahuluan

Pengungkapan bahwa lebih dari 200 pulau di Indonesia telah diprivatisasi dan diperjualbelikan menjadi isu yang mengguncang publik. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat bahwa privatisasi ini banyak terjadi di kawasan strategis seperti DKI Jakarta dan Maluku Utara. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana hal ini bisa terjadi, dan apa dampaknya bagi kedaulatan bangsa?

Privatisasi Pulau: Penjualan Kedaulatan Negara?

Dalam pandangan Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila, tindakan penjualan pulau atau privatisasi wilayah laut dapat dikategorikan sebagai subversi. Subversi, dalam konteks ini, adalah upaya yang secara langsung atau tidak langsung meruntuhkan struktur kekuasaan negara. Menjual pulau bukan hanya sekadar transaksi ekonomi, tetapi bentuk pengikisan kedaulatan wilayah Indonesia yang berpotensi membawa konsekuensi serius.

Latar Belakang Privatisasi

Privatisasi pulau terjadi melalui berbagai skema, seperti sertifikasi lahan, reklamasi pantai, dan pengalihan kepemilikan kepada korporasi atau individu asing. Beberapa faktor yang memfasilitasi fenomena ini adalah:
1. Celah Regulasi dan Penegakan Hukum yang Lemah:
Sertifikasi wilayah laut yang seharusnya ilegal masih terjadi karena keterlibatan oknum di tingkat kota, kabupaten, provinsi, hingga kementerian. Misalnya, keluarnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir menunjukkan lemahnya kontrol negara.
2. Minimnya Transparansi dalam Tata Kelola Wilayah:
Tidak ada audit menyeluruh terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memungkinkan pengembang atau individu tertentu mengambil alih wilayah strategis secara ilegal.
3. Kepentingan Ekonomi yang Mengorbankan Kedaulatan:
Proyek reklamasi, pengembangan properti, dan investasi asing sering kali dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip perlindungan wilayah. Namun, di balik itu, ada potensi besar untuk penyalahgunaan, seperti pencucian uang dan penyelundupan narkoba.

Dampak Negatif Privatisasi Pulau
1. Ancaman Terhadap Kedaulatan Wilayah
Menjual pulau sama dengan memberikan kontrol kepada pihak asing atas wilayah strategis Indonesia. Ini berbahaya karena membuka peluang bagi masuknya kejahatan lintas negara, seperti kasus penggerebekan narkoba di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), di mana 1 ton sabu ditemukan bersama barang bukti lainnya.
2. Kerusakan Lingkungan
Privatisasi sering kali diikuti oleh reklamasi yang merusak ekosistem pesisir. Hancurnya habitat laut tidak hanya mengancam lingkungan tetapi juga mata pencaharian nelayan lokal yang bergantung pada sumber daya alam ini.
3. Marginalisasi Warga Lokal
Banyak komunitas pesisir kehilangan hak akses terhadap laut dan pantai akibat penguasaan oleh pihak swasta. Ini memperburuk ketimpangan sosial dan meminggirkan masyarakat adat yang memiliki hak tradisional atas wilayah tersebut.
4. Potensi Perang Candu Baru
Kasus narkoba besar-besaran di PIK menunjukkan bagaimana penguasaan wilayah strategis oleh pihak asing dapat menjadi jalur untuk kejahatan transnasional. Hal ini menyerupai “perang candu” modern yang merusak generasi muda bangsa.

Langkah Penyelamatan: Audit Nasional dan Penegakan Hukum

Untuk menyelamatkan kedaulatan Indonesia, diperlukan langkah-langkah konkret dan tegas:
1. Audit Nasional terhadap Pesisir dan Pulau-Pulau Privat:
Presiden Prabowo Subianto harus segera membentuk Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (KOPKAMTIB) untuk mengaudit seluruh wilayah pesisir, pertanahan, dan pulau-pulau yang telah diprivatisasi.
2. Penegakan Hukum yang Tegas:
Semua pihak yang terlibat dalam pensertifikatan ilegal wilayah laut dan pulau harus dihukum berat. Termasuk, mengevaluasi tanggung jawab pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang terlibat.
3. Penguatan Regulasi:
Kepres No. 51 Tahun 2016 yang mengatur sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi harus ditegakkan dengan ketat. Tidak boleh ada wilayah pantai atau laut yang dimiliki oleh korporasi atau individu.
4. Peningkatan Peran TNI-Polri:
Aparat keamanan harus lebih waspada terhadap ancaman subversi, seperti penyelundupan narkoba, melalui wilayah-wilayah strategis yang dikuasai pihak asing.
5. Edukasi Publik dan Transparansi Pemerintah:
Pemerintah harus lebih transparan dalam mengelola informasi tentang privatisasi pulau, sehingga masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan.

Kesimpulan: Jangan Biarkan Kedaulatan Terjual

Privatisasi 200 pulau bukan sekadar isu ekonomi, tetapi ancaman nyata terhadap kedaulatan Indonesia. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana lemahnya tata kelola wilayah dan celah regulasi dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.

Sebagai bangsa yang besar, Indonesia harus menjaga “tanah tumpah darah” dari segala bentuk ancaman, baik internal maupun eksternal. Menjaga pulau-pulau dan pesisir adalah bagian dari amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan tanah air. Jika ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kita akan kehilangan lebih banyak lagi, bukan hanya pulau, tetapi juga masa depan generasi mendatang.

“Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” bukan hanya slogan, tetapi panggilan untuk bertindak.

Daftar Pustaka
1. Kuswanto, Prihandoyo. Pengkaplingan Laut adalah Tindak Subversi Apa Lagi Menjual 200 Pulau?. Jakarta: Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila, 2025.
2. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Laporan Privatisasi Pulau di Indonesia. Jakarta: BRIN, 2024.
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
6. Kusnandar, Rendy. “Reklamasi dan Kerusakan Lingkungan di Indonesia.” CNBC Indonesia, 2025.
7. Badan Narkotika Nasional (BNN). Laporan Penangkapan Sindikat Narkoba Internasional di Pantai Indah Kapuk. Jakarta: BNN, 2025.
8. Nugroho, Budi. “Privatisasi Pulau dan Kedaulatan Bangsa.” Kompas, 2024.
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Laporan Tahunan Tata Kelola Pertanahan di Wilayah Pesisir, 2024.
10. Salim, Agus. Kedaulatan Wilayah Indonesia: Perspektif Politik dan Hukum. Yogyakarta: Pustaka Nusantara, 2023.
11. Republik Indonesia. “Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945: Kekayaan Alam untuk Kesejahteraan Rakyat.”
12. World Bank. Indonesia Marine and Coastal Governance Report. Washington DC: World Bank, 2023.

(Red)

TRIBUN NASIONAL NEWS.com