TRIBUN NASIONAL NEWS.com || Jakarta -Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku tidak kaget terkait penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa(24/12/2024)
Pasalnya, dia mengaku sudah tahu hal tersebut sejak pekan lalu.
“Saya sudah mendengar info ini minggu kemarin bahwa isu Pak Hasto menjadi tersangka minggu ini. Saya tidak kaget sih sebenarnya karena proses-proses itu sudah panjang,” ungkapnya.
Boyamin pun mendukung KPK terkait pengungkapan kasus dugaan suap Harun Masiku dan peran Hasto hingga ditetapkan menjadi tersangka,”tuturnya.
Dia berharap KPK kerja cepat untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Jika proses hukum berlarut, Boyamin berencana bakal melakukan gugatan praperadilan.
“Karena apa? Untuk mengungkapkan ini memang murni hukum, memang murni pemberantasan korupsi. Sehingga, kalau dengan cepat (proses hukum), maka semua akan terungkap,” jelasnya.
Di sisi lain, Boyamin menyadari penetapan tersangka oleh Hasto tidak bisa lepas dari kesan adanya unsur politis.
Hal tersebut lantaran Hasto adalah tokoh politik dan partainya yaitu PDIP tengah berposisi sebagai oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Dan itu sudah cukup digaungkan oleh Pak Hasto dan teman-teman PDIP dan saya tidak menyalahkan itu, tetap itu sebagai pembelaan hak dan itu dibenarkan,” ucapnya.
Boyamin juga meminta kepada Hasto untuk mengajukan gugatan praperadilan jika dirasa penetapan tersangka terhadapnya oleh KPK tidak cukup bukti.
“Kalau tidak cukup (bukti), haknya Pak Hasto untuk mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugat tidak sahnya penetapan tersangka,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait kasus dugaan kasus suap Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Hasto Kristiyanto, dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kata PDIP
Terkait penetapan tersangka terhadap Hasto, elite PDIP pun telah buka suara.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media.
Ronny mengaku, belum berkomunikasi dengan Hasto Kristiyanto terkait informasi tersebut.
Red
TRIBUN NASIONAL NEWS.com