Penetapan Tanah Pemakaman Astana Gebang Di Kp.Kojengkang, Yang Dilakukan Pemdes Sirnajaya Berjalan lancar.
Media Tribunnasional News.com ll Kab.Bekasi-
Dalam rangka penetapan tanah pemakaman astana gebang yang berlokasi di Kp.Gebang rt 004/002 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru.
Pemdes Sirnajaya beserta ahli waris (pemilik makam) menggelar Musdes pada Selasa (17/9/2024). Dalam Musdes yang dilakukan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Sirnajaya H.Ayo,Kepala Desa Nagacipta Jabar (yang mewakili warganya), Sekdes,Ketua BPD dan anggota, Bhimaspol serta Babinsa.
Dalam Musdes tersebut yang dilakukan di Aula Kantor Desa Sirnajaya, menghasilkan kesepakatan bersama yang dimana dilanjutkan penanda tanganan antara Pemdes Sirnajaya, BPD dan warga. Dengan disaksikan oleh para tamu undangan pada Musdes tersebut.
Kepala Desa Sirnajaya H.Ayo dalam rapat tersebut mengatakan,”Melalui Musdes yang dilakukan pada hari ini semoga berjalan dengan lancar. Berharap pada Musdes kali ini, yaitu penetapan tanah pemakaman astana gebang yang berada di Kp.Kojengkang RT 004/002 menjadi aset desa. Dan terkait penetapan tanah pemakaman dapat disepakati bersama ujarnya.
Menurutnya, sangat berharap mengenai penetapan tanah pemakamakan tersebut. Agar kita saling menjaga kekompakan, dan selaku Kepala Desa terkait hal tersebut, saya tidak akan berbuat hal – hal yang tidak baik. Apalagi ini menyangkut ke pemakaman warga. Dan dengan adanya hasil kesepakatan bersama ini, sangat bersyukur untuk penetapan tanah pemakaman tersebut dapat berjalan lancar tegasnya.
Ditempat yang sama Sekretaris BPD Deden terkait hal tersebut mengungkapkan,”Perihal terkait penetapan, karena astana gebang yang terkena jalur tol Jakarta – Cikampek ll yang nantinya akan diruislagkan ditempatkan di tanah yang sudah sebelumnya disepakati pemindahannya tetapi dalam hal ini kami, desa berhubung tanah tersebut tidak berstatus legalitas tanahnya tidak ada maka disini dengan ketentuannya dan dengan kesepakatan dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, para ahli waris dengan sepakat dijadikan atau ditetapkan menjadi tanah aset desa ucapnya.
Sambungnya yang dilaksanakan pada Musdes kali ini, regulasi itu sendiri kita, puncaknya untuk musyawarah hal tersebut kita lakukan sudah 3 kali bersama Pemdes, tokoh masyarakat, tokoh agama, para ahli waris untuk pengecekan data terkait legalitas tanah dan setelah dipastikan tanah tersebut legalitasnya sudah tidak dipertanggung jawabkan dengan ini ditetapkan menjadi tanah aset desa paparnya.
Dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan tanah aset desa, salah satunya sebagai syarat ruislag pergantian dari ganti rugi tentang pemakaman tol Japek. Untuk anggaran sudah ditetapkan dari tanah pengganti tersebut nilai tanah sekitar Rp. 1 Milyar terus ada biaya pemindahan pemakaman dari total 200 lebih pemakaman dengan nilai harga Rp.664 juta, terus ada biaya pengganti tanaman dan berikut biaya transaksi, dan yang terakhir yaitu biaya masa tunggu yang totalnya mencapai Rp.2 Milyar katanya.
Masih kata Deden, kebetulan dalam pemakaman tersebut itu kita berbatasan langsung dengan Desa Nagacipta, sedangkan untuk letak wilayah tanah mutlak berada di Desa Sirnajaya, terus untuk masalah dominasi warga yang dimakamkan itu mayoritas dari Nagacipta, untuk itu dari para ahli waris disini bukan ahli waris tanah melainkan yang milik pemakaman yang sepakat ditetapkan jadi tanah aset desa dan selanjutnya ruislag yang ditentukan yaitu letaknya di Sirnajaya tanah milik warga setempat, untuk tanah tersebut yang terkena totalnya ada 4200. Alhamdulillah kita dapat ruislag tersebut dari luas tanah kita mencapai penggantian 5500. Untuk tahapan selanjutnya dari Pemdes akan melengkapi berkas dan berikut akan dilakukan musyawarah dengan Kepala Desa dan BPD, untuk ditetapkan diperaturan desanya pungkasnya.(Dedi)