Triibunnasional.news.com, Kabupaten Bekasi Sabtu 06/07/2024. 11:45 wib
Pada April 2024 Seorang ibu inisial (AN) mau membeli mobil dengan cara kredit di salah satu dealer mobil Daihatsu
Berdasar kan informasi yang di dapat dari ibu ( MP) yaitu teman ibu (AN) yang mempunyai telepon salah satu sales yang bekerja di dealer Daihatsu yang bernama (BY). Lantas dengan informasi tersebut (AN) mencoba menghubungi (BY).
Setelah berkomunikasi (BY) membenar kan bahwa diri nya sales Daihatsu. Kemudian (BY) mendatangi rumah ibu (AN) untuk menanyakan aplikasi persyaratan sebagai bahan pengajuan kredit kemudian (BY) meminta booking fee sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada (AN) sebagai pembuatan Surat Pemesanan Kendaraan. (AN) memberikan uang booking fee tersebut disertai dengan tanda terima lampiran booking fee dan mendapatkan bukti Surat Pemesanan Kendaraan bertuliskan PT. Astrido Prima Mobilindo.
Dengan berjalan nya waktu proses 7 hari jam kerja terhitung dari tanggal 18 April 2024 diterimanya SPK tersebut, kendaraan tak kunjung datang.
(AN) mencoba menghubungi sales Daihatsu pak (BY) melalui handphone via WhatsApp pak (BY) menjawab lagi di proses.
Setelah berjalan bulan, persisnya bulan Mei 2024 kembali (AN) menanyakan proses pengajuan kredit tersebut kepada (BY), “tidak di ACC Bu” (BY) , (AN) menanyakan “kalau tidak di ACC jelas uang saya balik dong” kata ibu (AN) kepada (BY) “ya Bu ini lagi pengajuan pengembalian booking fee menunggu proses pengembalian booking fee 14 hari kerja ” ujar pak (BY) kepada ibu (AN).
Di akhir bulan Juni 2024 (AN) kembali menanyakan pada pak (BY) bagaimana kelanjutan proses pengembalian booking fee kenapa belum juga di kembalikan sedangkan janji akhir bulan Juni 2024 sudah di terima oleh ibu (AN).
Ibu Ani setelah diklarifikasi menyampaikan “ Selasa tanggal 02 Juli 2024 saya dapat telepon dari orang dealer Daihatsu yang mengaku nya (WL) sebagai pimpinan sales (BY) saya disuruh datang ke Daihatsu di komplek Cikarang square( KCS) sesuai petunjuk pak (WL) untuk ambil pengembalian uang booking fee bisa di cair kan di hari sabtu tanggal 06 juli 2024 di dealer Daihatsu Cikarang (KCS) dekat pintu tol, suami saya sudah ketemu dengan Ibu (NB) akan tetapi ibu (NB) tidak mengetahui akan hal tersebut, jadi bingung saya kenapa saya di pontang panting begini ”
Ada Apa Dengan Dealer Daihatsu Di Komplek Cikarang Square tersebut ?
Apakah memang cara pelayanan Daihatsu Astrido komplek Cikarang square (KCS)dari penerimaan SPK itu sampai berbulan bulan bila memang tidak di setujui ?
Terkait pemberitaan tersebut, awak media akan segera mengklarifikasi kepada pihak pihak terkai
[ BHR]